Rabu, 6 Agu 2025

Polres Sigi Rilis Penangkapan Pelaku Penyimpan Sabu 

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak didampingi Kasatresnarkoba Polres Sigi Iptu Anton Mowala dan Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat saat merilis penangkapan pelaku penyimpan sabu, bertempat halaman Polres Sigi, Senin (1/7/2024). FOTO:SANAJI/MSKapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak didampingi Kasatresnarkoba Polres Sigi Iptu Anton Mowala dan Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat saat merilis penangkapan pelaku penyimpan sabu, bertempat halaman Polres Sigi, Senin (1/7/2024).FOTO:SIRANINDI

SIRANINDI, Satres Narkoba Polres Sigi mengamankan pria berinisial FH di kediamannya di Desa Baliase, Kecamatan Marawola. Pria berusia 31 tahun itu ditangkap setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, mengatakan, barang bukti berupa sabu tersebut, di temukan saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku.

“FH diamankan di rumahnya pada hari Selasa 25 Juni 2024 dengan barang bukti 6 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 156,343 gram dan saat ini tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti di Polres Sigi,” ungkap Kapolres Sigi, saat press release dihalaman Polres Sigi, Senin (1/7/2024).

Kata dia, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut hingga terungkap ke akar-akarnya. Ia juga menyatakan komitmennya memberantas kasus narkotika di wilayah hukum Polres Sigi, untuk melindungi masyarakat dari dampak narkotika. 

Pelaku penyimpan sabu, akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat  5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Diimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkotika, baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar, sehingga kita bisa melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari pengaruh narkoba yang bisa merusak masa depan mereka,” imbau Kapolres.

Selanjutnya, kasus narkoba kali ini terbilang besar dibanding sebelumnya, dimana pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dalam kurung waktu Januari sampai dengan Juni 2024 dengan jumlah 29 kasus.

“Dari 29 kasus ini, pelaku yang  diamankan sebanyak 33 orang,” terang Kapolres. ***