SIRANINDI – Polsek Biromaru Polres Sigi limpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pencurian bermotor (Curanmor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Selasa (6/8/2024).
Kapolres Sigi melalui Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, S.H. membenarkan penyerahan tersangka beserta barang buktinya tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (6/8/2024) di Kejari Donggala.
“Penyidik Polsek Biromaru menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu buah STNK, ke Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa,” ujar Kasihumas.
Adapun tersangka berinisial AS (22) beralamat di BTN Tagari Asri Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, diduga terlibat kasus Curanmor sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/42/V/SEK-BM/2024, tanggal 17 Mei 2024 tentang kasus pencurian sepeda motor di Desa Sidera Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi.
Ia menjelaskan pelaksanaan pelimpahan ini dilakukan oleh Penyidik Polsek Biromaru dipimpin oleh Aipda Hariyanto, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Charli, S.H, dalam keadaan lancar dan aman.
Ia berharap kasus ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi kita semua, agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan, serta memastikan kondisi pengaman kendaraannya.
“Kami juga akan terus mengintesifkan patroli Polres Sigi maupun Polsek jajaran sebagai langkah preventif demi keamanan dan kenyamanan warga Sigi,” tandasnya. ***