SIRANINDI, Terkait penemuan mayat bayi oleh masyarakat di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Polsek Biromaru langsung menindaklanjuti hal tersebut.
Adapun langkah yang dilakukan oleh Polsek Biromaru terkait penemuan mayat bayi adalah menghubungi Polres Sigi untuk identifikasi mayat bayi, ujar Kapolsek Biromaru AKP Abdul Azis, Minggu (23/6/2024).
Kata dia, selain menghubungi Polres Sigi, selanjutnya menyerahkan mayat bayi tersebut kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Lolu untuk dimakamkan.
Ia mengimbau kepada warga apabila ada yang mengetahui pelaku pembuang mayat bayi agar melaporkannya kepada pihak berwajib.
Sebelum ada identifikasi dari Polres Sigi, Polsek Biromaru belum bisa menyimpulkan penyebab kejadian penemuan mayat bayi tersebut.
Jika pelaku pembuang mayat bayi tersebut ditemukan, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
“Setiap pelanggar hukum, maka akan berhadapan dengan hukum, namun untuk lama tidaknya kurungan penjara tergantung dari besar kecilnya hukum yang dilanggar,” terangnya.***