Senin, 23 Jun 2025

Polsek Dolo Limpahkan Berkas Kasus Pencurian Hewan Ternak ke Kejari Sigi

Personel Polsek Dolo saat melimpahkan berkas perkara kasus pencurian hewan ternak ke Kejari Sigi, di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Senin (10/3/2025). FOTO:DOK POLSEK DOLO

SIRANINDI – Kepolisian Sektor (Polsek) Dolo melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II tindak pidana kasus pencurian hewan ternak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Senin (10/3/2025).

Pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut dilaksanakan oleh Bripka Muh Amin bersama Brigpol Muh Syam Agus dan diterima oleh Jaksa Muda Dhani Dwi Yudhatama, S.H. di Kantor Kejari Sigi.

Kapolsek Dolo Iptu Fransiskus, S.H., M.H. mengatakan, bahwa pada hari Senin (10/3/2025) penyidik Unit Reskrim Polsek Dolo telah melimpahkan berkas Perkara Tahap II terkait kasus pencurian hewan ternak ke JPU Kejari Sigi.

“Kasus ini terjadi di Desa Karawana Kecamatan Dolo pada hari jumat tanggal 2 Agustus 2024 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/16/VIII/2024/Sek-Dolo,” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, dari serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Dolo berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan satu orang tersangka yakni sdr. MA.

“Pada saat kejadian, tersangka telah memantau kambing yang diikat, kemudian tersangka kembali pada malam harinya dan melakukan aksinya dengan cara melepas tali pengikat kambing tersebut, kemudian mengikat kakinya dan melakban mulut hewan tersebut,” ungkap kapolsek.

Dijelaskan, saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor yang digunakan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi. ***