Minggu, 22 Jun 2025

Tersangka Kasus Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Donggala

Penyidik Sat Narkoba Polres Sigi saat melimpahkan satu orang tersangka beserta barang buktinya terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejari Donggala, Rabu (19/6/2024).FOTO:DOK POLRES SIGI

SIRANINDI, Penyidik Sat Narkoba Polres Sigi melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Jaksa Penuntut Umum, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Rabu (19/6/2024). 

Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat,S.H. mengatakan kegiatan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut. 

Kata dia, kegiatan tahap dua ini berdasarkan surat P21 kejaksaan negeri Donggala Nomor : B- 1385/ P. 2.14 / Enz.1/ 06 / 2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan tersangka yang berinisial Lk. MY (17) warga Desa Palamaki Kecamatan Kulawi Selatan.

“Dikarenakan berkas perkaranya telah lengkap dan siap untuk disidangkan, maka Lk MY berserta barang buktinya telah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Negeri Donggala,” ujar Iptu Nuim 

Lanjutnya, adapun barang bukti yang dilimpahkan berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram yang dibungkus dengan plastik klip

Dijelaskan, pelaksanaan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Brigpol Rical L dan Briptu Dedi Krisdanto Bao yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Fadilah,S.H. di Kantor Kejari Donggala dalam keadaan lancar dan aman.

“Kami harap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba,” harapnya.***