Senin, 23 Jun 2025

Wakapolres Sigi harap kades tingkatkan  sinergitas dengan Kepolisian 

Wakapolres Sigi Kompol Sulardi saat menghadiri pengukuhan penambahan masa jabatan kades dan anggota BPD se Kabupaten Sigi, bertempat lapangan sepakbola Desa Kotapulu, Selasa (17/9/2024).FOTO:DOK HUMAS POLRES SIGI

SIRANINDI – Wakapolres Sigi Kompol Sulardi, S.H., M.H. menghadiri pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD se-Kabupaten Sigi, bertempat dilapangan sepakbola Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Selasa (17/9/2024).

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Sigi mengatakan kepala desa dan Anggota BPD di Kabupaten Sigi resmi dikukuhkan dengan penambahan masa jabatan selama 2 tahun dan berharap para kepala desa dapat terus meningkatkan sinergitas dengan kepolisian.

“Kami berharap para kepala desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Sigi yang dikukuhkan dengan diperpanjang dua tahun ini dapat terus bersinergi dengan kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas yang ada di desa untuk terus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan damai terutama dalam momen Pilkada saat ini,” ucap Wakapolres.

Usai pengukuhan Wakapolres Sigi bersama para Forkopimda melakukan sesi jabat tangan sembari memberikan selamat kepada kepala desa dan Anggota BPD dengan harapan mereka dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi, serta komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Sigi.

Diketahui pengukuhan perpanjangan 2 (dua) tahun masa jabatan tersebut kepada 176 kepala desa dan Anggota BPD yang ada di Kabupaten Sigi dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Sigi Samuel Yansen Pongi dan dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura beserta Forkopimda Kabupaten Sigi.

Pengukuhan ini merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dan  Anggota BPD selama 2 tahun.***