SIRANINDI, COM – Warga atau pengguna jalan yang tidak mau sebutkan namanya mengeluhkan kondisi Jalan Karanjalembah yang berlobang dan rusak, kondisi tersebut sama dari atas hingga bawah.
Ia mempertanyakan, untuk penanganan jalan tersebut kewenanganya siapa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi.
Ia berharap, jangan menunggu ada korban baru dilakukan penanganan. Kalau bisa Pemkab Sigi segera koordinasikan hal tersebut dengan Pemprov Sulteng.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sigi Edi Dwi Sastro, Selasa (28/5/2024) mengatakan jalan Karanjalembah merupakan jalan provinsi, dimana untuk penanganannya merupakan kewenangan Pemprov Sulteng.
Terkait penanganan Jalan Karanjalembah kami sudah koordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sulteng.
Ia berharap, Jalan Karanjalembah segera ditangani. Dimana Jalan Karanjalembah berada di perbatasan antara Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Sementara itu, Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Sulteng Faidul Ketteng saat dihubungi melalui pesan whatsapp belum bisa memberikan keterangan. AJI