SIRANINDI, Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, Polsek Marawola berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian hewan ternak milik Warga Desa Binangga Kecamatan Marawola.
Penangkapan ini dilakukan setelah Polsek Marawola menerima laporan polisi : LP/B/ 48 / VI / 2024 / Polda Sulteng / Res. Sigi / Sek. Marawola tanggal 15 Juni 2024.
Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, mengatakan penangkapan terduga pelaku berinisial “RI” (18) Warga Desa Balane, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Marawola pada Sabtu (15/6/2024) malam.
Dimana karena pelaku diduga telah melakukan pencurian kambing di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, pada Jumat (14/6/2024) sore.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim dan Intelkam melakukan penyelidikan, diperoleh informasi keberadaan kambing milik pelapor dan mengidentifikasi terduga pelaku dan keberadaannya di rumahnya di Desa Balane, Kecamatan Kinovaro.
Selanjutnya Unit Opsnal Polsek Marawola langsung bergerak menuju lokasi lalu melakukan dan mengamankan kambing milik pelapor di Duyu Kecamatan Tatanga, Kota Palu, sedangkan terduga pelaku diamankan di rumahnya di Desa Balane.
“Saat ini terduga pelaku pencurian dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marawala guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat.***





