SIRANINDI, Warga Sigi yang memiliki sertifikat tanahnya dibawah tahun 2015, diimbau agar menginformasikan atau melaporkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.
Hal tersebut agar dilakukan plotting atau pemetaan kembali tanahnya. Selain dilaporkan secara langsung ke Kantor Pertanahan Sigi. Laporan dapat juga dilakukan lewat aplikasi, sehingga warga tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan Sigi cukup melalui aplikasi tersebut.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi Juwahir, Selasa (18/6/2024).
Kata dia, saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, membuka loket pelayanan khusus ‘Plotting’ untuk pemetaan sertifikat tanah.
Jika ingin melaporkan tanahnya, warga dapat membawa langsung sertifikat tanahnya untuk mengajukan permohonan pemetaan sertifikatnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.
Untuk melaporkan sertifikatnya secara langsung, laporan dapat juga dilakukan permohonan melalui beberapa pilihan.
Adapun cara pilihan untuk laporkan sertifikat tanahnya yakni melalui aplikasi sentuh tanahku, aplikasi google form dan hotline whatsapp.
Tata cara melaporkan sertifikat melalui aplikasi google form adalah buka browser dan ketik link bit. ly/PlottingSigi, isikan data diri, pilih next, isikan data sertifikat, uplod foto atau scan sertifikat tanah kirim atau submit.
“Tujuan dilakukan melaporkan sertifikatnya adalah agar dilokasi tanah tersebut tidak terjadi penerbitan sertifikat tanah baru atau serifikat ganda,” terangnya.***





