Senin, 23 Jun 2025

Pantarlih KPU Sigi Lakukan Coklit 

Petugas pemutakhiran data pemilih saat akan melakukan proses pencocokan dan penelitian data pemilih di perumahan Grendlando 2 Desa Kalukubuka, Kecamatan Sigi Biromaru, belum lama ini. FOTO:IST

SIRANINDI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melalui Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) melakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. 

Adapun tugas pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk memeriksa kesesuaian antara data pemilih dengan KTP-el dan KK. 

Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman, Minggu (30/6/2024). 

Kata dia, untuk proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dilakukan selama satu bulan atau 30 hari mulai tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024.

Ia berharap, warga dapat membantu pantarlih dalam melaksanakan tugasnya, yakni dengan memberikan data valid. 

Menurutnya, dengan pelaksanaan coklit ini akan diketahui jika ada pemilih yang bermasalah contohnya pemilih ganda atau dobel. 

Karena hasil dari coklit ini, akan dimasukkan dalam data dijadikan sebagai calon pemilih pada pemilihan kepala darah (Pilkada) nanti. 

“Diimbau kepada Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya agar sopan dan santun kepada warga yang ditemui,” im baunya. ***