SIGI, SIRANINDI – Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae melantik dua Kades Pengganti Antar Waktu (PAW) yakni Kades Ramba, Kecamatan Dolo Selatan periode 2026-2030 dan Kades Berdikari, Kecamatan Palolo periode 2026-2027.
Pelantikan dua Kades PAW tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Sigi Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Senin (27/7/2026).
Kata dia, kepala desa (Kades) yang baru dilantik diminta menjalin komunikasi dan bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam membangun desa.
Dikatakannya, pada Kades yang baru dilantik agar melaksanakan tugas dan menjalankan amanah yang diberikan masyarakat, serta membangun kebersamaan guna terciptanya kesejahteraan masyarakat desa.
“Gunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, maupun untuk pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.
Bupati berharap melalui dana tersebut dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik ditingkat desa.
Selain itu, dalam mengelola keuangan agar transparan dan akuntabel dengan sasaran yang tepat, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kades yang baru dilantik dilarang mengganti aparat seenaknya. Jika Kades ingin mengganti aparatnya harus melalui mekanisme dan prosedur. Apabila ada pergantian jabatan didesanya harus dirapatkan terlebih dahulu,” tandasnya. ***





