Daerah

Bupati Sigi : Desk KLA Memiliki Nilai Penting Sebagai Dasar Perkuat Kebijakan

Bupati Sigi : Desk KLA Memiliki Nilai Penting Sebagai Dasar Perkuat Kebijakan
Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae hadiri kegiatan Desk Instrumen KLA dan Jadwal Penyampaian Bukti Dukung Tambahan Evaluasi KLA 2026, bertempat Aula Kantor Bupati Sigu, Selasa (27/10/2026). FOTO:ISTIMEWA

SIGI, SIRANINDI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melaksanakan kegiatan Desk Instrumen Kabuapten Layak Anak (KLA) dan Jadwal Penyampaian Bukti Dukung Tambahan Evaluasi KLA 2026, bertempat Aula Kantor Bupati Sigu, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati, Wabup, Sekkab, Polres Sigi, Lapas Perempuan Kelas I Palu, Asisten I, Para OPD terkait, Kemenag, Ketua TP PKK Sigi beserta pengurus, Direktur RSUD Torabelo, Direktur RSUD Kauria Kulawi, para Kepala Puskesmas, Mitra Usaha, NGO, media, forum anak anantovea, Kejari Sigi, BNN Sulteng, DP3A Sulteng dan Pengadilan Donggala.

Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae dalam sambutanya mengatakan KLA merupakan Instrumen nasional yang mendorong pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak-hak anak secara terintegrasi.

Dengan demikian, keberhasilan KLA bukan sekadar capaian administratif, tetapi menjadi indikator strategis keberhasilan pembangunan manusia di Kabupaten Sigi.

Hasil penilaian dan pencapaian KLA Tahun 2022, 2023, 2024 memberikan gambaran objektif mengenai capaian yang telah kita raih serta tantangan yang masih perlu mendapatkan perhatian serius. Desk KLA memiliki nilai penting sebagai dasar untuk memperkuat kebijakan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta memperbaiki kekurangan yang masih ditemukan pada setiap klaster.

Berbagai isu yang berkaitan dengan kesejahteraan dan perlindungan anak masih memerlukan intervensi komprehensif, antara lain, kasus kekerasan terhadap anak, perkawinan anak, isu kesehatan dan gizi,pemenuhan hak pendidikan, serta perlindungan anak pada kondisi kedaruratan dan bencana.

Oleh karena itu, Gugus Tugas KLA harus memastikan bahwa setiap perangkat daerah,lembaga layanan,lembaga masyarakat, NGO, pemerintah kecamatan dan desa, memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam mengintegrasikan indikator KLA ke dalam program, kegiatan, dan perencanaan tahunan.

“Kegiatan Desk Instrumen Kabupaten Layak Anak Tahun 2026 dan Jadwal Penyampaian Bukti Dukung Tambahan Evaluasi KLA 2026” adalah pertemuan untuk membahas dan mengoordinasikan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak pada masing-masing klaster bagaimana mengevaluasi capaian indikator KLA dan menyusun strategi, dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi anak.

Lanjut bupati, untuk memastikan pencapaian penginputan beserta dokumen pendukung yang di persyaratkan bagi Perangkat Daerah/Gugus Tugas KLA di masing-masing klaster (dokumen pendukung yang diinput juli sd desember 2024 dan tahun 2025) maka terdapat rekomendasi perbaikan setelah Verifikasi Akhir oleh Dinas PPPA Provinsi Sulteng dan Kementerian PPPA pada klaster kelembagaan sd klaster 5 yang perlu diperbaiki bersama.

Dalam upaya melaksanakan kabupaten layak anak, terdapat 24 indikator yang harus terpenuhi sehingga kabupaten itu dapat dikatakan layak anak.

Melalui Desk KLA Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, marilah kita bersama mengintegrasikan semua program-program kerja yang termasuk kedalam pemenuhan hak anak dan Memperkuat kerja sama lintas sektor dan berbagai pemangku kepentingan untuk menyatukan komitmen dan sumber daya demi hak anak.

Langkah strategis untuk mengimplementasikan Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah dengan strategi Pengarustamaan Hak Anak melalui integrasi hak anak ke dalam kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran di semua tahap pembangunan. Langkah ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Langkah-langkah strategis implementasi Kabupaten layak anak yaitu, Integrasi hak anak merupakan pengintegrasisn hak-hak anak ke dalam seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Kebijakan dan program yaitu Memastikan bahwa kebijakan, program, dan anggaran daerah selaras dengan prinsip-prinsip kabupaten layak anak (KLA).

Selanjutnya, pembangunan berbasis hak anak yaitu Mengembangkan sistem pembangunan yang berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.Pendekatan menyeluruh yaitu Melaksanakan pembangunan yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Melaksanakan Evaluasi berbasis indikator Melakukan evaluasi berdasarkan 24 indikator yang mencakup lima klaster substansi, yaitu, hak sipil dan kebebasan anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya dan perlindungan khusus. ***

Baca juga