SIRANINDI – Wakil Bupati (Wabup) Sigi Samuel Yansen Pongi menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi dalam rangka pelantikan dan pengucapan sumpah 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi periode tahun 2024-2029, bertempat lapangan sepak bola Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Jumat (30/8/2024).
Dalam pelantikan tersebut dipandu oleh Kepala Pengadilan Negeri Donggala Niko Hendra Saragih SH, MH. Dimana sebelumnya Sekretaris DPRD Sigi Imron Noor membacakan SK Mendagri tentang peresmian pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sigi periode tahun 2019-2024, serta SK Mendagri tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Sigi periode tahun 2024-2029.
Seusai pelantikan, dilaksanakan penyerahan kepemimpinan sementara DPRD Kabupaten Sigi dari Ketua DPRD Sigi periode 2019-2024 Moh Rizal Intjenae kepada Ketua sementara DPRD Sigi Minhar Tjeho dan Wakil Ketua sementara Ilham, yang secara simbolis ditandai dengan penyerahan palu dan memori pelaksanaan tugas.
Dalam kesempatan itu, Wabup Sigi menyampaikan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. “Melalui momentum berbahagia ini, Mendagri menyampaikan salam sekaligus ucapan selamat kepada para anggota DPRD Kabupaten Sigi yang dilantik dan diambil sumpah.
Pengucapan sumpah janji merupakan puncak rangkaian proses pelaksanan pemilu anggota DPRD yang secara filosofis sebagai sarana demokrasi. Untuk itu Mendagri menyampaikan terima kasih kepada seluruh penyelenggara yang terlibat.
Terkait dengan pelantikan anggota DPRD baru, Mendagri menekankan sejumlah hal untuk dicermati yaitu DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah adalah mitra sejajar kepala daerah.
Sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya tempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Mendagri mengingatkan para anggota DPRD terhadap 3 fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran (Budget), dan fungsi pengawasan.
Kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, pola hubungannya bersifat checks and balances. Kolaborasi kerja kolektif DPRD dan kepala daerah harus diarahkan untuk merespon, memecahkan masalah masyarakat di tingkat lokal, regional dan mendukung suksesnya agenda prioritas nasional terutama pada pelaksanaan pilkada serentak 2024.***





