SIRANINDI, Pengadaan mobil Bumdes berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dengan tujuan untuk peningkatan perekonomian desa.
Jadi jangan salah persepsi, jangan sampai pemerintah desa (Pemdes) dalam hal ini kepala desa (Kades) menganggap itu mobil operasionalnya.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sigi, Dodot Tinarso, Kamis (11/7/2024).
Kata dia, mobil tersebut bisa dipinjam, maka kita selalu menyarankan buat peraturan desa (Perdes) nya, nanti kita fasilitasi terkait biaya sewanya, kenapa hal itu untuk biaya pemeliharaan mobil.
“Misalnya kalau mobil tersebut di pakai aparat desa untuk muat barang dan lainnya, nanti berapa tarif sewanya, nanti Dishub yang akan memfasilitasi tarifnya,” jelas Kadis.
Lanjut Kadis, ada kejadian dimana jabatan kades sudah habis, tapi mobil bumdes tersebut masih dibawa, sehingga itu keliru.
Ia tegaskan kembali, bahwa mobil bumdes bukan untuk operasional kades. Tapi mobil tersebut untuk peningkatan perekonomian di desa.
Sampai saat ini sudah ada 9 bumdes yang telah menerima mobil. Adapun 9 bumdes tersebut adalah Bumdes Kalompea Desa Berdikari, Kecanatan Palolo, Bumdes Mandiri Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Bumdes Fajar Agro Desa Maku Kecamatan Dolo, Bumdes Anutpura Desa Rogo Kecamatan Dolo Selatan
Selanjutnya, Bumdes Cahaya Makmur Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Bumdes Permata Sigi Desa Bora Kecamatan Sigi Kota, Bumdes Setia Kawan Desa Moruii Kecamatan Pipikoro, Bumdes Belosinggani Desa Didera Kecamatan Sigi Kota dan Bumdes Pompenono Desa Oloboju Kecamatan Sigi Kota. ***