Daerah

Bupati Sigi Jabarkan Klaster dan Indikator KLA

Bupati Sigi Jabarkan Klaster dan Indikator KLA
Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae

SIGI, SIRANINDI – Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menjabarkan klaster dan indikator Kabupaten Layak Anak (KLA), hal tersebut disampaikan bupati saat menghadiri kegiatan desk instrumen KLA tahun 2026 dan jadwal penyampaian bukti dukung tambahan evaluasi KLA 2026, di Aula Kantor Bupati Sigi, Selasa (27/10/2026).

Adapun penjabaran tersebut meliputi penguatan kelembagaan terkait peraturan/ kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan anak, anggaran pemenuhan hak anak, dan perlindungan anak, tersedianya SDM yang terlatih.

Selanjutnya, konvensi hak anak, keterlibatan lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak serta pengembangan inovasi yang mendukung pemenuhan hak anak dan atau perlindungan khusus anak.

Untuk terkait klaster yaitu kluster hak sipil kebebasan antara lain jumlah anak yang teregistrasi dan memperoleh kutipan akta kelahiran anak, jumlah fasilitas informasi layak anak, terdapatnya kelompok/ forum anak yang bebas berekspresi dan dapat memberikan pendapat mereka dalam perencanaan pembangunan daerah serta peningkatan kapasitas forum anak.

Ia menyampaikan kluster lingkungan keluarga dan Pengasuhan Alternatif antara lain penurunan angka usia perkawinan anak, tersedianya lembaga konsultasi bagi orang tua/ keluarga tentang pengasuhan anak serta tersedianya program pengasuhan berkelanjutan.

Lebih lanjut, bupati mengatakan kluster kesehatan dasar dan Kesejahteraan meliputi penurunan angka kematian bayi, prevalansi gizi buruk, gizi kurang, gizi lebih, stunting, pemberian ASI Eksklusif, pelayanan ramah anak di puskesmas, imunisasi dasar lengkap, jumlah layanan kesehatan reproduksi remaja, NAPZA, HIV/AIDS, Keswa, disabilitas, jumlah anak dari keluarga tidak mampu yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan, persentase rumah tangga dengan akses air bersih dan peningkatan kawasan tanpa asap rokok.

Bupati juga menjabarkan kluster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya yang meliputi ketersediaan PAUD Holistik Integratif, persentase Wajib Belajar 12 tahun, persentase pembentukan Sekolah Ramah Anak, ketersediaan rute aman dan selamat ke/ dari sekolah serta fasilitas kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak.

Serta kluster perlindungan khusus anak meliputi ketersediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, jumlah proses diversi bagi anak yang berkonflik dengan hukum, adanya mekanisme penanggulangan bencana dengan memperhatikan anak dan adanya mekanisme terkait penarikan anak dari bentuk pekerjaan terburuk anak. ***

Baca juga