SIGI, SIRANINDI – Kejaksaan Negeri (Disnakeswan) Sigi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sigi Irwan Ganda Saputra saat press riilis dengan awak media, bertempat di Aula Kantor Kejari Sigi, di Desa Pombewe, Selasa (19/5/2026).
Dalam press rilis tersebut Kajari Sigi didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Apryadi, Kepala Seksi Intelijen, Resky Andri Ananda, Kepala Seksi PAPBB, Mutiara Ayu Puspitasari.
Ia mengatakan bahwa penyidikan terhadap perkara a quo dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Nomor: Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026.
Adapun kasus posisi dan modus operandi dalam perkara tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: Bahwa pada tahun 2023 dan 2024 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi terdapat kegiatan atau proyek terkait Pembangunan dan Pengadaan Olahan Pakan yang terdiri dari : 1. Kegiatan Konsultansi Perencanaan. 2. Pembangunan Gedung Olahan Pakan. 3. Pengadaan Peralatan. 4. Konsultansi Pengawasan.
Dalam pelaksanaannya, di tahun 2023 yaitu Sdr. IH yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyampaikan kepada Sdr. MA Alias O yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diduga telah melakukan pemerasan dalam jabatan kepada sejumlah penyedia yang dilaksanakan oleh Sdr. MA Alias O dipatok dengan besaran bervariasi tergantung jenis kegiatan.
Kata dia, adapun jenis kegiatan itu adalah sebagai berikut: 1. Pada tahun 2023 untuk pekerjaan Konsultansi Perencanaan sebesar 10% (setelah dikurangi pajak). 2. Untuk pekerjaan Pembangunan Fisik sebesar 10% (setelah dikurangi pajak). 3. Untuk pekerjaan Pengadaan Peralatan sebesar 10% (setelah dikurangi pajak).
Selanjutnya, poin 4. Untuk pekerjaan Konsultansi Pengawasan sebesar 10% (setelah dikurangi pajak). Sementara di tahun 2024 : 1. Untuk pekerjaan Konsultansi Perencanaan sebesar 20% (setelah dikurangi pajak). 2. Untuk pekerjaan Pembangunan Fisik sebesar 10% (setelah dikurangi pajak). 3. Untuk pekerjaan Pengadaan Peralatan sebesar 20% (setelah dikurangi pajak). 4. Untuk pekerjaan Konsultansi Pengawasan sebesar 20% (setelah dikurangi pajak).
Adapun total uang yang diperoleh dari perbuatan Sdr. IH dan Sdr. MA Alias O adalah sekitar Rp. 767.750.000. Berdasarkan rangkaian kegiatan penyidikan yang berlangsung kurang lebih 2 (dua) bulan terakhir dimana Penyidik telah berhasil mengumpulkan lebih dari 2 alat bukti yang didasarkan pada ketentuan Pasal 235 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dengan uraian sebagai berikut: 1. Keterangan saksi, 28 orang saksi; 2. Keterangan ahli; 3. Surat; 4. Barang Bukti berupa: a. Sejumlah bundel dokumen dan surat yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023 Dan 2024; b. Sejumlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; c. Sejumlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); d. Sejumlah Stempel/Cap Terkait Objek Pemeriksaan; e. Sejumlah Buku Rekening; f. Sejumlah Handphone; g. Sejumlah Bundel Rekening Koran; h. Sejumlah Uang; 5. Bukti Elektronik.
Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sigi menyimpulkan bahwa telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menaikan statusnya sebagai tersangka yakni: 1. Sdr. MA selaku Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/P.2.20/Fd.2/05/2026 tanggal 19 Mei 2026. 2. Sdr. I selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/P.2.20/Fd.2/05/2026 tanggal 19 Mei 2026. Perbuatan para tersangka disangka melanggar pasal :
Primair : Pemerasan: Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I pada Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair Gratifikasi: Pasal 12 B ayat (2) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I pada Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lebih lanjut, Irwan mengatakan untuk kepentingan penyidikan para tersangka akan dilakukan penahanan bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai hari ini Selasa tanggal 19 Mei 2026 s.d. tanggal 7 Juni 2026. ***





