SIRANINDI – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ke lima belas masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024, dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) / Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimipin langsung oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti dan dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, bertempat di ruang sidang utama DPRD Sigi, Kamis (1/8/2024).
Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae menyampaikan bahwa agenda Rapat Paripurna Penandatanganan Nota KUA / PPAS Tahun Anggaran 2025, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sigi.
Dijelaskan, sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (6) Peraturan Tata Tertip DPRD Kabupaten Sigi menyatakan bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Lanjut Rizal, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan terima kasih kepada saudara Wakil Bupati Sigi, para asisten, staf ahli bupati beserta seluruh pimpinan perangkat daerah yang telah menghadiri rapat paripurna.
Ucapan yang sama saya sampaikan kepada seluruh tenaga ahli fraksi dan tim ahli DPRD Kabupaten Sigi yang sempat hadir, serta para wartawan media cetak dan elektronik yang sempat meliput rapat paripurna. ***





