Jumat, 1 Mei 2026
Daerah  

DPRD dan Pemkab Sigi Tetapkan Dua Ranperda 

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sigi Endang Herdianty saat menyerahkan dokumen persetujuan dua buah ranperda kepada Sekkab Sigi Nuim Hayat, bertempat ruang sidang utama DPRD Sigi, Jumat (23/8/2024). FOTO:SIRANINDI

SIRANINDI – DPRD Kabupaten Sigi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menyetujui dan menetapkan dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi menjadi peraturan daerah (Perda). 

Adapun dua ranperda yang ditetapkan menjadi perda adalah ranperda tentang pelaksanaan penghormatan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan ranperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Pengambilan keputusan Ranperda tersebut dilaksanakan pada saat rapat paripurna ke 20 masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Jumat (23/8/2024).

Wakil Ketua II DPRD Sigi, Endang Herdianty mengatakan, atas nama pimpinan, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Pansus II dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sigi atas kerja kerasnya selama masa pembahasan yang cukup panjang dan sangat melelahkan.

“Semoga apa yang telah dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi,” kata Endang.

Sesuai ketentuan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sigi, bahwa setiap penetapan ranperda menjadi perda, pada tahap akhir pembahasan Bupati Sigi diberikan kesempatan menyampaikan pendapat akhir Bupati Sigi atas persetujuan 2 buah ranperda yang ditetapkan menjadi perda. 

Sementara itu, Bupati Sigi dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi Nuim Hayat menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sigi, khususnya kepada Pansus II, Fraksi-fraksi dan Banggar, yang telah memberikan tanggapan, pandangan, koreksi, serta saran terhadap ranperda yang telah diajukan, sehingga telah sampai pada tahap persetujuan yang ditetapkan.

Ia berharap, ke depannya sinergitas antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif terus berjalan dengan baik, agar dapat mencapai tujuan bersama, yaitu membangun daerah, masyarakat, dan negara, khususnya di Kabupaten Sigi.***