SIRANINDI, DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ke 12 masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024, bertempat ruang sidang utama DPRD Sigi, Jumat (5/7/2024).
Rapat paripurna ke 12 dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi
Wakil Ketua (Waket) II DPRD Kabupaten Sigi Endang Herdianty dan Plh Sekkab Sigi Selvy.
Kata dia, rapat paripurna ke 12 masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024, dalam rangka penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang penyandang disabilitas.
Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap 2 ranperda Kabupaten Sigi masing-masing Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) tahun 2025-2045.
Serta ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Masih kata Rizal, dalam rapat paripurna ini juga dilaksanakan pembacaan laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus) I dan laporan Badan Anggaran (Banggar), persetujuan 2 buah ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), pendapat akhir bupati dan penandatanganan persetujuan bersama.
Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sigi menyampaikan terima kasih kepada saudara Plh Sekkab Sigi beserta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berkenan menghadiri rapat paripurna. ***





