Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah  

DPRD Sigi Rapat Paripurna ke Sembilanbelas

Waket II DPRD Kabupaten Sigi Endang Hardianty didampingi Sekkab Sigi H. Nuim Hayat saat menghadiri rapat paripurna kesembilanbelas, bertempat ruang sidang utama DPRD Sigi, Jumat (16/8/2024). FOTO:SIRANINDI

SIRANINDI – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna kesembilanbelas masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024, bertempat ruang sidang utama DPRD Sigi, Jumat (16/8/2024).

Rapat paripurna kesembipan belas dalam rangka jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua (Waket) II DPRD Kabupaten Sigi Endang Herdianty didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi H.Nuim Hayat. 

Setelah mendengarkan jawaban Bupati Sigi atas pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.

Maka pimpinan berpendapat bahwa, apabila masih ada fraksi-fraksi yang belum puas terhadap jawaban Bupati Sigi, maka pembahasannya akan dilanjutkan pada tingkat pembicaraan selanjutnya.

“Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Sigi tahun anggaran 2024, akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sigi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi,” jelasnya.

Lanjutnya, adapun waktu kerja Banggar DPRD Sigi sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi selama kurang lebih 4 hari kerja, mulai tanggal 19 hingga 22 Agustus 2024 dan akan melaporkan hasil kerjanya pada hari Jumat (23/8/2024) pukul 14.00 WITA. ***