SIRANINDI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi mengembalikan dokumen pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Irwansyah Parampasi-Hesty.
Adapun pengembalian dokumen pendafatran paslon Irwansyah-Hesty, hal tersebut dikarenakan masih ada persyaratan yang belum lengkap.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Soleman, Selasa (27/8/2024).
Kata dia, syarat yang perlu dilengkapi adalah surat pengunduran calon Bupati Sigi Irwansyah Parampasi, karena yang bersangkutan saat ini statusnya masih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan beberapa syarat lainnya.
“Untuk syarat lainnya yang di maksud adalah laporan terkait pajak, karena itu belum lengkap, maka seluruh dokumen kami kembalikan untuk dilengkapi,” ujar Soleman.
Lanjutnya, dalam pendaftaran ini ada dua dokumen yang kamu periksa yakni syarat pencalonan usulan dari partai politik (Parpol) dan syarat calon.
Ia menambahkan, untuk paslon yang dokumen pendaftarannya dikembalkan, kami menunggu kapan memasukkan pemberitahuan untuk penyampaian pendaftaran kembali.
“Dalam hal ini, bukan berarti kurang yang dibawa, tapi kelengkapan dokumen yang belum lengkap, sehingga dokumen kita kembalikan,” terang Soleman.
Untuk batas pengembalian dokumen dan pendafaran kembali adalah hari Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WITA.
Sementara itu, Calon Bupati Sigi Irwansyah Parampasi mengatakan terkait dokumen persyaratan yang belum lengkap segera dilengkapi.
Saya optimis sebelum masa berakhirnya pendaftaran, dokumen tersebut sudah lengkap, sehingga kami bisa mengembalikan dokumen sekaligus mendaftar kembali.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua KPU Sigi bersama komisioner dan jajaran, Ketua Bawaslu Sigi bersama komisioner, pimpinan parpol pengusung dan pendukung paslon. ***