SIGI, SIRANINDI – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sigi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena.
Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan Ketua Pansus I DPRD Sigi, Irma Haflianty Yangka, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi, Jumat (11/9/2026).Pansus I dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sigi Nomor 100.1.4.2/2153/DPRD/2026.
Selain membahas perubahan Perda tentang Sigi Masagena, Pansus I juga mendapat tugas membahas Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pembahasan kedua Ranperda tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu 20 hari kerja, mulai 25 Juni hingga 22 Juli 2026. Untuk Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 5 Tahun 2016, telah disetujui bersama pada 26 Agustus 2026.
Sementara itu, pembahasan perubahan Perda Sigi Masagena telah dilakukan Pansus I bersama Pemerintah Daerah dan Tim Ahli DPRD dengan melakukan penelaahan serta penyempurnaan terhadap seluruh materi muatan Ranperda.
Berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/573/RO.HUK tanggal 9 September 2026 tentang hasil fasilitasi Ranperda Sigi, Ranperda perubahan Perda Sigi Masagena telah memperoleh fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Tengah.Pansus I bersama Pemerintah Daerah kemudian menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut melalui sejumlah penyesuaian dan penyempurnaan.
Dalam pembahasan, terdapat 13 pasal yang diubah, yakni Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.Selain itu, disisipkan 13 pasal baru, yakni Pasal 4A, Pasal 6A sampai dengan Pasal 6D, Pasal 7A sampai dengan Pasal 7F, Pasal 11A, serta Pasal 13A.
Irma menjelaskan, pembahasan dilakukan untuk memperkuat program Sigi Masagena sebagai gerakan terpadu dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Rancangan tersebut juga diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Sigi Tahun 2025–2029.
Perubahan regulasi tersebut antara lain memperkuat pengaturan program, memperluas sasaran penerima manfaat, menyesuaikan basis data sasaran dengan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta memperjelas bidang, bentuk program, kriteria penerima manfaat dan mekanisme pengendaliannya.
Program Sigi Masagena dalam Ranperda tersebut mencakup tiga bidang utama, yakni pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial.Di bidang pendidikan, pengaturan mencakup bantuan biaya pendidikan, beasiswa, bantuan perlengkapan pendidikan serta bantuan operasional satuan PAUD dan pendidikan dasar.Di bidang kesehatan, penguatan diarahkan pada pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan serta pembiayaan kesehatan rujukan, termasuk rujukan ke luar provinsi.
Ranperda juga mengatur mekanisme rujukan berjenjang, rekomendasi medis, jangka waktu pembiayaan, perpanjangan pembiayaan dan evaluasi medis secara berkala.Sementara di bidang perlindungan sosial, program mencakup bantuan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Langsung Masagena, serta pengembangan perlindungan sosial melalui asuransi pertanian, asuransi peternakan, asuransi perikanan darat, jaminan sosial bagi lembaga adat dan perlindungan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang belum memiliki jaminan sosial.
Pansus I juga memberi perhatian terhadap pengendalian penerima manfaat untuk mencegah adanya penerimaan bantuan dengan jenis dan tujuan yang sama secara berganda dalam tahun anggaran yang sama.
Ketentuan tersebut tetap memberikan pengecualian terhadap bantuan yang bersifat saling melengkapi dan memiliki tujuan berbeda. Pengaturan ini dimaksudkan untuk mencegah duplikasi bantuan sekaligus memastikan ketepatan sasaran program, baik yang bersumber dari APBD Kabupaten Sigi, APBD Provinsi Sulawesi Tengah maupun sumber pendanaan lainnya.
Selain itu, basis data dan kriteria penerima manfaat diperkuat dengan penggunaan DTSEN dan peringkat kesejahteraan keluarga. Verifikasi dan validasi juga diatur untuk kelompok masyarakat rentan.
Dalam proses fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah, tidak terdapat perubahan terhadap substansi utama hasil pembahasan Pansus I yang terdiri dari 13 pasal yang diubah dan 13 pasal baru yang disisipkan.
Namun, terdapat sejumlah catatan penyempurnaan terkait sistematika, struktur pengelompokan materi muatan, sinkronisasi ketentuan serta penempatan beberapa rumusan.
Pada ketentuan umum Pasal 1, dilakukan pencermatan kembali terhadap penunjukan, penambahan, penghapusan dan penyisipan angka untuk menyesuaikan penomoran serta sistematika dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pada Bab III, struktur dan pengelompokan materi muatan juga disempurnakan menjadi beberapa paragraf, yakni bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang perlindungan sosial dan pengendalian penerima manfaat program.
Pansus I bersama Pemerintah Daerah juga melakukan sinkronisasi terhadap ketentuan mengenai asuransi pertanian dan peternakan dalam Perda Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam Perda Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dari hasil kajian, kedua pengaturan tersebut dinilai tidak bertentangan dan memiliki keterkaitan dengan program Sigi Masagena sehingga ketentuannya dapat dipertahankan.Sementara penyebutan “Sigi Masagena Plus” dihapus dari ketentuan pasal angka Romawi II karena substansinya dinilai telah tercermin dalam bagian penjelasan.
Untuk ketentuan pelaksanaan, hasil fasilitasi tetap mempertahankan pengaturan mengenai Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan, dengan batas waktu penetapan paling lama enam bulan sejak Peraturan Daerah diundangkan.
Pansus I menilai perubahan Perda Sigi Masagena merupakan upaya memperkuat landasan hukum program penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sigi.
Melalui perubahan tersebut, program diharapkan lebih selaras dengan RPJMD Kabupaten Sigi 2025–2029, memiliki sasaran penerima manfaat yang lebih jelas, menggunakan basis data yang lebih terarah, serta menata bentuk intervensi di bidang pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial.Pansus I juga memberikan catatan agar Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti ketentuan yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Pengaturan tersebut mencakup sasaran, bentuk dan komponen program bidang pendidikan; tata cara pelaksanaan program bidang kesehatan; program bidang perlindungan sosial; serta kriteria, persyaratan, verifikasi, validasi dan pengendalian penerima manfaat Sigi Masagena.
Pemerintah Daerah juga diminta memastikan penggunaan DTSEN sebagai basis penetapan sasaran program dilakukan secara konsisten, disertai proses verifikasi dan validasi terhadap calon penerima manfaat sesuai kriteria program.
Dalam pelaksanaannya, program Sigi Masagena diharapkan dijalankan secara terpadu antarperangkat daerah dengan pembagian tugas sesuai urusan dan kewenangan masing-masing. Dengan demikian, pemberian manfaat program dapat berjalan efektif, tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
Berdasarkan seluruh rangkaian pembahasan dan hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah, Pansus I merekomendasikan kepada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi untuk menyetujui hasil pembahasan tersebut.
Pansus I juga merekomendasikan agar Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sigi. ***





