SIRANINDI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menggelar pertemuan dalam rangka akan meninjau lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Kangkuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu, bertempat Ruang Rapat Wabup Sigi, Kamis (24/4/2025).
Wakil Bupati (Wabup) Sigi Samuel Yansen mengatakan dalam peninjauan tersebut akan dipimpin Bupati Sigi bersama Kapolres Sigi, Dandim 1306/Kota Palu, Kajari Sigi, DPRD Sigi, Camat Lindu, Pihak Kehutanan, Kasat Pol PP dan instansi terkait.
“Dalam operasi atau pada saat meninjau lokasi tambang terdapat pelaku penambangan, maka yang bersangkutan akan langsung dilakukan penindakan untuk diprosrs hukum,” ujar Wabup.
Kata wabup, pada saat operasi nanti apabila ditemukan barang bukti berupa hasil tambang, maka yang berhak melakukan penyitaan adalah bagian penyidik Reskrim Polres Sigi.
Lebih lanjut, selain operasi terkait pertambangan emas, kami juga akan melakukan operasi administrasi kependudukan.
Setelah peninjauan ini akan ditindakluti dengan membangun tiga pos, dua pos dibangun oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dengan lokasi 1 di Sadaunta dan 1 lagi di Desa Puroo, serta 1 pos di lokasi pertambangan.
Masih kata Wabup, intinya Pemkab Sigi tidak akan mengeluarkan izin tambang, kecuali izin tambang galian C. ***





