Jumat, 1 Mei 2026
Daerah  

Pemkab Sigi, Gelar Rakor Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 

Peserta rakor program penghapusan kemiskinan ekstrem Kabupaten Sigi, bertempat di Aula Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Sigi, Kamis (4/7/2024).FOTO:SIRANINDI

SIRANINDI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sigi melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) program penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Sigi saat foto bersama, bertempat di Aula Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Sigi, Kamis (4/7/2024).

Bupati Sigi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Sigi Bidang Pemerintahan Kesra dan SDM Noviani mengatakan rakor ini merupakan amanah Permendagri nomor 53 tahun 2020 tentang tata kerja dan penyelarasan kerja. 

Serta pembinaan kelembagaan dan SDM, tim koordinasi penanggulangan kemiskinan provinsinya dan tim penanggulangan kemiskinan kabupaten/kota.

Kata dia, sejalan dengan amanah tersebut pada tahun 2021 kami mengeluarkan keputusan Bupati Sigi tentang tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Kabupaten Sigi. 

Dimana tim koordinasi penanggulangan kemiskinan kabupaten yang selanjutnya disebut sektor dan lintas pemangku kepentingan. 

Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya perbaikan dan evaluasi dalam melaksanakan rakor, kami menggambarkan bahwa penduduk miskin di Kabupaten Sigi tahun 2023 sebesar 12, 83 persen atau sebanyak 31.470 jiwa. 

Sementara diantara mereka yang merupakan penduduk miskin ekstrem sebesar 2,07 persen atau 5.080 jiwa. Dalam arti berada pada kelompok kesejahteraan dasil/persentil terendah dari jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sigi. ***