Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah  

Pemkab Sigi, Sosialisasikan Perda Perlindungan PMI Hingga Daerah Terpencil 

Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi saat menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Migran di Indonesia, yang dilaksanakan di Desa Lonebasah, Kecamatan Pipikoro, Jumat (9/8/2024).FOTO:DOK PROKOPIM PEMKAB SIGI

SIRANINDI –  Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Migran di Indonesia (PMI) yang dilaksanakan di daerah terpencil tepatnya di Desa Lonebasah, Kecamatan Pipikoro, Jumat (9/8/2024). 

Dalam kesempatan itu, Wabup Sigi menyampaikan pentingnya pemahaman dan penerapan Perda tersebut untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja migran asal Sigi. 

Kata dia, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan hukum bagi pekerja migran, serta upaya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan mereka di luar negeri. 

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan informasi mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022 dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” terang Wabup Sigi. 

Lanjut wabup, serta diimplementasikan secara efektif untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi pekerja migran.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan hibah rumah ibadah yang berada di Kecamatan Pipikoro.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wabup Sigi, Camat Pipikoro, perwakilan perangkat daerah, para kepala desa se Kecamatan Pipikoro. ***