Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah  

Pemkab Sigi Sosialisasikan Perda Perlindungan PMI

Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi saat menyerahkan bantuan dana hibah pembangunan tempat ibadah secara simbolis disela sela sosialisasi perda nomor 1 tahun 2022 tentang perlindungan pekerja migran indonesia, bertempat di Kantor Kecamatan Nokilalaki, Kamis (1/8/2024).FOTO:DOK PROKOPIM PEMKAB SIGI

SIRANINDI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sigi sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selain sosialisasi perda juga dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis dana hibah pembangunan rumah ibadah tahun 2024, bertempat di Kantor Kecamatan Nokilalaki, Kamis (1/8/2024).

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan masyarakat yang hendak ingin menjadi seorang pekerja migran di harapkan untuk berkoordinasi dengan pihak dinas  ketenagakerjaan yang menjadi organisasi perangkat daerah yang secara resmi.

Kata Wabup, hal tersebut bertujuan agar tidak adanya masyarakat yang tertipu atau secara ilegal menjadi pekerja migran dan tidak dibenarkan ketika hendak ingin menjadi seorang pekerja migran memulai jalur calo atau ilegal yang notabene tidak memiliki legalitas hukum.

Lanjut Wabup, ia menyampaikan bahwa dalam mensosialisasikan terkait perda tersebut perlu adanya peran aktif pemerintah kecamatan,desa dan para tokoh agama yang ada di kecamatan nokilalaki.

Sehingga masyarakat  bisa mengetahui prosedur ketika hendak menjadi seorang pekerja migran secara legal.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wabup Sigi, staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi, Sekretaris Dinas Nakertrans, Kabag Kesra, Kapala Bidang Nakertrans, Camat Nokilalaki, para kepala desa se Kecamatan Nokilalaki dan tokoh agama.***