Minggu, 27 Sep 2026
Daerah  

Sekdaprov Sulteng : RUPS Bahas Perubahan Perusda Menjadi Perseroda

Sekdaprov Sulteng Novalina mewakili Gubernur Sulteng hadiri RUPS, bertempat di Grand Sya Hotel, Rabu (23/9/2026). FOTO:ISTIMEWA

PALU, SIRANINDI – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah membahas perubahan status perusahaan dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), termasuk perubahan struktur organisasi dan susunan direksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola BUMD.

Agenda tadi menjadi salah satu pembahasan dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2026 Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Novalina, M.M mewakili Gubernur Sulawesi Tengah selaku pemegang saham pengendali, bertempat di Grand Sya Hotel, Rabu (23/9/2026).

Sekda Novalina mengatakan perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“RUPS ini menjadi momentum untuk memastikan setiap proses di dalam perusahaan berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang paling penting, setiap hasil pembahasan harus ditindaklanjuti dengan langkah yang jelas,” ujarnya.

RUPS juga membahas laporan keuangan Tahun Buku 2025 dan kegiatan usaha Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah. Terkait itu, Sekda Novalina meminta seluruh data dan dokumen perusahaan diverifikasi secara cermat sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang perlu kita lakukan adalah memastikan kembali seluruh data dan dokumen perusahaan. Dengan begitu, setiap keputusan yang kita ambil benar-benar memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Dalam pengembangan usaha, Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah menyampaikan adanya nota kesepahaman dengan PT Rekayasa Mineral Utama (RMU) terkait pengembangan ekosistem investasi, khususnya sektor pertambangan nikel.

Menyikapi hal itu, Sekda Novalina menekankan setiap peluang kerja sama harus dikelola secara profesional dengan tetap memperhatikan aspek legalitas, tata kelola, manfaat bagi daerah dan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.

“Peluang kerja sama yang ada tentu harus kita kelola dengan baik. Selain aspek bisnis, legalitas, tata kelola, dan manfaat bagi pembangunan daerah juga harus menjadi perhatian,” paparnya.

Ia berharap penataan kelembagaan dan struktur perusahaan melalui RUPS tersebut dapat menjadi pijakan bagi Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah untuk memiliki arah usaha yang lebih jelas, profesional, dan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Asisten Administrasi Umum Drs. Abdul Raaf Malik, M.Si., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. H. Rudi Dewanto, S.E., M.M., Plt. Direktur Utama Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah Ihsan Basir S.H, LL.M, unsur Biro Hukum, Biro Administrasi Pimpinan, pemegang saham, notaris, tim restrukturisasi, serta pemangku kepentingan terkait. ***