Senin, 4 Mei 2026
Daerah  

Sosialisasi perda perlindungan PMI berakhir di Marawola Barat

Febrianto Borman

SIRANINDI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2022 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Sosialisasi perda perlindungan pekerja migran Indonesia dilaksanakan di 16 kecamatan yakni Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi Kota, Tanambulava, Gumbasa, Palolo, Nokilalaki, Kulawi, Lindu, Kulawi Selatan, Pipikoro, Dolo, Dolo Barat, Dolo Selatan, Marawola, Kinovaro dan berakhir di Kecamatan Marawola Barat. 

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sigi, Febrianto Borman, Senin (16/9/2024) mengatakan melalui sosialisasi perda perlindungan PMI diharapkan masyarakat  dapat memahami isi dan implementasi perda tersebut dengan baik. 

Kata kadis, peraturan ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman, tetapi juga sebagai alat untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja migran, khususnya yang berasal dari Kabupaten Sigi.

Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan perda ini. 

“Dengan kerjasama yang baik, kita dapat meminimalisir permasalahan yang sering dihadapi oleh pekerja migran, seperti penipuan, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Kadis Nakertrans.

Lanjut kadis, setiap sosialisasi di kecamatan dihadiri oleh camat, para kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat. ***