Senin, 13 Apr 2026
Daerah  

Tingkat Kepatuhan LHKPN DPRD Sigi Tinggi 

Djunaedi

SIRANINDI, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tingkat kepatuhan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi tahun 2023 tinggi. 

Hal tersebut disampaikan Pengelola LHKPN DPRD Kabupaten Sigi, Djunaedi, Senin (1/7/2024). 

Kata dia, hal tersebut berdasarkan progres penyampaian LHKPN tahun lapor 2023 di lingkungan instansi se Sulawesi Tengah (Sulteng) pertanggal 26 Juni 2024.

“DPRD Sigi wajib lapor 30 orang, sudah lapor 29, belum lapor 1 orang, belum lengkap 2 orang dan sudah lengkap sebanyak 27 orang,” ujar Djunaedi. 

Selanjutnya, dari segi kepatuhan pelaporan yakni 96, 67 persen, sedangkan kepatuhan lengkap yakni 90,00 persen. 

Dari hasil tersebut DPRD Sigi merupakan tertinggi dalam kepatuhan lengkap LHKPN se Sulteng baik DPRD kabupaten/kota maupun DPRD Sulteng. 

Ia menambahkan, LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. 

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. 

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. 

Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

Menurut undang-undang tersebut, penyelenggara negara merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***