Senin, 13 Apr 2026
Daerah  

Wabup Sigi, Pentingnya Pemahaman dan Implementasi Perda Perlindungan Pekerja Migran 

Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi saat menghadiri sosialisasi mengenai peraturan daerah No. 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Migran di Indonesia, bertempat Aula Kantor Kecamatan Sigi Biromaru, Senin (5/8/2024).FOTO:DOK PROKOPIM PEMKAB SIGI

SIRANINDI – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, menghadiri sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang perlindungan Pekerja Migran di Indonesia (PMI), bertempat Aula Kantor Kecamatan Sigi Biromaru, Senin (5/8/2024).

Dalam kesempatan itu, Wabup Sigi mengatakan pentingnya pemahaman dan implementasi Perda tersebut untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja migran.

Kata dia, Perda No. 1 Tahun 2022 merupakan langkah penting dalam melindungi para pekerja migran kita yang bekerja di luar negeri. 

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan, semua pihak memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan tersebut,” ujar Wabup. 

Lanjut Wabup, acara ini juga memberikan informasi terkait prosedur perlindungan, hak-hak pekerja migran, serta dukungan yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah dalam hal perlindungan pekerja migran. 

Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat dan memastikan bahwa pekerja migran mendapatkan perlindungan yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan hibah rumah ibadah yang berada di Kecamatan Sigi Biromaru. 

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wabup Sigi, Kadis Nakertrans Sigi beserta jajaran, Camat Sigi Biromau, Kabag Kesra, para kades se Kecamatan Sigi Biromaru dan masyarakat. ***