SIRANINDI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menolak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lindu.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Sigi daerah pemilihan (Dapil) 3 Kulawi Raya Alia Idrus, SH, MH, saat menghadiri pertemuan membahas aktivitas PETI di Lindu, bertempat Kantor Camat Lindu, Selasa (18/3/2025).
Alia menegaskan penolakannya terhadap aktivitas PETI di Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi. Ia berjanji menjadi ‘orang terdepan’ dalam menolak aktivitas tersebut bersama pemerintah daerah.
“Kita harus melindungi lingkungan kita dari kerusakan akibat tambang ilegal,” tegas Politisi PDIP ini,” tandasnya.
Lanjut Alia, aktivitas tambang emas ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, terutama dengan penggunaan mercury dan sianida dalam pengelolaan tambang.
Ia juga menekankan bahwa penolakan tambang ilegal bukanlah hal baru, karena sudah dilakukan sejak masa pemerintahan Irwan-Samuel.
DPRD Sigi juga mendukung langkah pemerintah daerah dalam melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Apalagi Masyarakat Lindu juga telah melakukan aksi penolakan terhadap tambang ilegal, termasuk memblokir jalan.
“Dalam menjaga hutan bukan hanya tugas pemerintah dan aparat keamanan, melainkan tugas kita bersama,” terang Alia. ***