Minggu, 22 Jun 2025
Daerah  

BK DPRD Sigi Nyatakan Eliyanti Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik

Sekretaris BK DPRD Sigi, Imron Noor

SIGI, SIRANINDI – Dewan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyatakan bahwa anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Eliyanti S Ariani,tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.Keputusan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sigi yang digelar di ruang sidang utama Desa Bora, Senin (16/6/2025).

Pernyataan resmi tersebut dibacakan oleh Sekretaris BK DPRD Sigi, Imron Noor, berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang telah dilakukan lembaga tersebut.Imron menyebut, keputusan ini tertuang dalam SK BK DPRD Sigi Nomor 100.3.11.1/01SKBK/DPRD-Sigi/.6/2025 tentang Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Eliyanti.

“Setelah melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme dan tata cara yang berlaku, BK DPRD Kabupaten Sigi memutuskan bahwa Saudari Eliyanti tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik. Maka dengan ini, kami juga merehabilitasi nama baik yang bersangkutan,” ujar Imron di hadapan peserta paripurna. Imron menambahkan, keputusan BK DPRD Sigi bersifat final dan mengikat.

Putusan ini telah disampaikan secara resmi kepada Pimpinan DPRD Sigi dan diumumkan dalam rapat paripurna, serta akan disebarluaskan kepada publik melalui saluran informasi resmi DPRD.

Sementara itu Ketua BK DPRD Sigi, Smart, menjelaskan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan masyarakat yang disampaikan oleh Ni Wayan Sani. Laporan itu ditindaklanjuti secara serius oleh BK melalui rangkaian pemeriksaan mendalam.

“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap teradu sebanyak dua kali, yakni pada 16 Januari dan 4 Juni 2025. Sementara pemeriksaan terhadap pelapor juga dilakukan dua kali, yaitu pada 27 Mei dan 2 Juni 2025,” kata Smart.

Menurutnya, dalam proses tersebut, baik pelapor maupun terlapor diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti, menghadirkan saksi, serta menyerahkan informasi pendukung lainnya.

“Proses pembuktian dilakukan secara adil dan terbuka. Semua pihak kami beri ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan argumen maupun klarifikasi. Hasilnya, berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan, tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Eliyanti,” jelasnya.

Smart menegaskan, pada 12 Juni 2025, pihaknya menggelar rapat pleno internal untuk menyusun kesimpulan dan menetapkan keputusan secara objektif dan musyawarah. Hasilnya adalah keputusan bulat bahwa Eliyanti tidak bersalah.

Dengan putusan ini, Eliyanti dinyatakan tetap dapat melanjutkan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sigi tanpa hambatan hukum maupun etik. ***