SIRANINDI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna kelima masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024, dengan agenda penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Rabu (5/6/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sigi Moh Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti dan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi Selvi.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan RPJPD merupakan penajabaran dari visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“Dan rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta penyusunannya dilakukan secara teknokratis dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” terang Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae.
Sementara Bupati Sigi dalam penjelasannya yang disampaikan oleh Plh Sekkab Selvii mengatakan pengajuan Ranperda ini didasarkan pada amanat Pasal 13 Ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Dan Pasal 264 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022,” jelas Selvi.
Lanjut Selvi RPJPD ini menjadi landasan operasional perencanaan pembangunan di daerah dalam suatu kesatuan dengan sistem pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, penyusunan RPJPD Kabupaten Sigi mengacu pada RPJPD Provinsi dan RPJPN, dan juga memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan di daerah,” jelasnya.
Masih kata Selvi, bahwa urgensi pembentukan Perda RPJPD Kabupaten Sigi tahun 2025-2045 adalah memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah untuk mencapai harapan yang dibutuhkan daerah ini kedepan.
Diantara prioritas adalah pengenatasn kemiskinan dan penanganan stunting, pemulihan ekonomi pasca bencana, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM dan reformasi birokrasi, ketahanan energi dan pangan.
Serta pengurangan resiko bencana, meningkatnya akses terhadap kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial pengembangan wilayah pertanian berbasis keariafan lokal, pariwisata dan ekonomi.***