SIGI, SIRANINDI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sigi melaksanakan kegiatan penyusunan Tes Kemampuan Akademik (TKA) guru SD dan SMP, bertempat SMPN 1 Sigi, Selasa (28/10/2025).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi, Hajar Modjo mengatakan peserta TKA merupakan guru yang memiliki kompetensi dalam menyusun soal. Masih kata kadis, kemudian ada tim penyusun, dimana tim ini ada dua yakni tim penulis dan tim penelaah.
Menurutnya, tim penulis itu berasal dari kepala sekolah dan guru yang mempunyai kompetensi dalam penulisan soal, dimana soal ini ada dua yakni soal matematika dan bahasa Indonesia.
Hal itu baik jenjang SD maupun SMP hanya ada dua soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) itu masing-masing 30 nomor untuk SD untuk matematika dan 30 nomor untuk SD untuk Bahasa Indonesia. Kemudian begitu juga di SMP 30 nomor matematika dan 30 nomor Bahasa Indonesia.
Untuk tim penyusun ini, diambil dari masing-masing jenjang ada guru dan kepala sekolah SD untuk tingkat SD menyusun soal tingkat SD. Ada juga guru matematika dan bahasa Indonesia jenjang SMP untuk menyusun soal tingkat SMP.
Sementara untuk tim penelaah ada dari pengawas dan kepala sekolah. Baik itu pengawas jenjang SD maupun pengawas jenjang SMP untuk menjadi tim penelaah.
Adapun prosedur tim penulis, mereka menulis soal setelah itu ditelaah dulu oleh tim penelaah, kalau soal dianggap sudah memenuhi standar dan persyaratan, maka dikembalikan untuk diinput ke aplikasi soal TKA.
Jadi soal itu tidak bisa langsung dimasukkan kedalam aplikasi sebelum ditelaah. “Kegiatan TKA bertujuan untuk mengukur kompetensi daripada murid untuk SD di kelas VI dan untuk SMP di kelas IX,” ungkap kadis.
Lebih lanjut, nantinya setiap anak itu, perbedaannya dengan ANBK (Asesmen Nasional Bebas Komputer) adalah kalau di asesmen nasional itu yang menjadi peserta disampel untuk SD maksimal 35 orang dan untuk SMP maksimal 45 orang.
Tetapi kalau TKA, seluruh murid SD di kelas VI bisa menjadi peserta TKA, begitu juga walaupun lebih dari 35 orang. Begitu juga untuk SMP di kelas IX walaupun lebih dari 45 orang bisa menjadi peserta TKA.
Mereka nantinya akan mendapatkan, bedanya dengan asesmen nasional juga kalau asesmen nasional tidak ada mendapatkan nilai perorangan dari pada murid kelas 5, tetapi itu menjadi salah satu poin penilaian rapor pendidiada, yakni rapor pendidikan di kabupaten.
Ini bukan TKA mengarah kesana, tapi ada pengecualiannya yaitu seluruh murid yang menjadi peserta TKA nanti akan mendapat sertifikat pribadi yang merupakan hasil kerja mereka, hasil mereka menjawab soal.
Sementara itu, Kabid Dikdas Disdikbud Sigi Ardin mengatakan kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 27-29 Oktober 2025.
Kegiatan ini laksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 9 tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. ***





