Senin, 16 Mar 2026
Daerah  

Bupati Sigi Lantik Kades dan BPD Pengganti Antar Waktu

Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae saat melantik kades dan anggota BPD PAW, bertempat di Aula Kantor Bupati Sigi, Kamis (12/3/2026). FOTO:ISTIMEWA

SIGI, SIRANINDI – Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae melantik kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) masa bakti 2026-2029, bertempat di Aula Kantor Bupati Sigi, Kamis (12/3/2026).

Adapun kades yang dilantik adalah Kades Sejahtera, Kecamatan Palolo dan Kades Daenggune, Kecamatan Kinovaro. Selain melantik 2 kades, bupati juga melantik 77 anggota BPD.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Sekkab Sigi, Asisten I Setdakab Sigi, Ketua TP PKK Sigi, Plt Kadis PMD bersama jajaran dan para camat se Kabupaten Sigi.

Dalam sambutannya Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menyampaikan selamat kepada kepala desa dan anggota BPD PAW yang baru dilantik.

Bupati berharap tanggung jawab ini dapat saudara-saudara laksanakan dengan amanah hingga akhir masa jabatan nanti. Ia juga berpesan kades dan BPD yang baru dilantik agar bekerja secara profesional dan senantiasa berupaya untuk memajukan desa beserta seluruh masyarakatnya, sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat secara merata.

Selanjutnya, kades dan BPD yang baru dilantik agar mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga saudara dapat bersinergi dalam memahami secara menyeluruh potensi sumberdaya yang ada di desa, serta menyusun rencana strategis pemberdayaan masyarakat dan potensi lainnya yang ada di desa.

“Sebagai langkah awal saudara dalam melaksanakan tugas yaitu menyatukan dan mempererat kembali masyarakat, karena kepala desa dan BPD adalah pelayan masyarakat yang wajib melayani masyarakatnya tanpa memandang status, profesi, bahkan ikatan sosial,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati juga mengingatkan di era keterbukaan informasi seperti saat ini, kepala desa dan BPD tidak boleh risih terhadap keluhan atau pertanyaan warganya mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga saudara harus responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan warga desa.

Ia juga berharap kades dan BPD dapat memberikan pelayanan secara obyektif dan adil, sehingga kepuasan dan kepercayaan masyarakat dapat meningkat dari waktu kewaktu. ***