SIGI, SIRANINDI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pengisian jabatan kepala desa dan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengalami kekosongan.
Langkah tersebut ditandai dengan peresmian dan pengambilan sumpah/janji jabatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) serta Anggota BPD PAW, bertempat Aula Kantor Bupati Sigi, Senin (7/9/2026).
Dalam agenda tersebut, dua kepala desa ditetapkan sebagai PAW untuk masa jabatan 2026-2030, yakni Sarfin sebagai PAW Kepala Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo dan Wilson sebagai PAW Kepala Desa Siwongi, Kecamatan Kulawi.
Selain pelantikan kepala desa, pemerintah daerah juga meresmikan dan mengambil sumpah/janji Anggota BPD PAW dari sejumlah desa, yakni Kaleke, Maku, Watunonju, Sunju, Salua, dan Kalukutinggu.
Turut hadir Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, Sekretaris Daerah, Nuim Hayat, Asisten I, Anwar, Kabag Hukum, Rusdin, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Selvy, Camat Dolo, serta perwakilan Kecamatan Kulawi.
Dalam sambutannya, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae mengatakan bahwa pelantikan bukan sekedar agenda administratif, melainkan menjadi momentum awal bagi kepala desa dan BPD untuk menjalankan amanah, memperkuat kembali persatuan masyarakat pasca proses demokrasi di tingkat desa. Serta menjalin sinergi jangan saling pasang ego dalam menjalankan tugas.
Bupati meminta kepala desa dan BPD segera membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan status sosial, profesi maupun latar belakang warga.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik menuntut pemerintah desa semakin responsif terhadap aspirasi, pertanyaan, maupun keluhan masyarakat.
Karena itu, pelayanan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara objektif, adil dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Rizal juga mengingatkan bahwa pemerintah desa memiliki peran strategis dalam mendukung agenda pembangunan Kabupaten Sigi, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Ia mendorong kepala desa untuk mengoptimalkan berbagai kegiatan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, antara lain peningkatan akses pendidikan, program jambanisasi, serta pendampingan terhadap ibu hamil dan anak balita sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.
Di sisi lain, kepala desa diminta membangun kemitraan dengan seluruh lembaga desa dan mengoptimalkan peran Tim Penggerak PKK Desa dalam mendukung program pembangunan.
Bupati juga menekankan pentingnya penguatan transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Menurutnya, fungsi Posyandu tidak lagi sebatas pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi diarahkan menjadi pusat pelayanan dasar masyarakat yang mencakup enam bidang utama di tingkat desa.
Dalam pengelolaan pemerintahan, Rizal mengingatkan para kepala desa agar mengelola keuangan desa yang bersumber dari transfer ke desa secara tertib, transparan dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan agar seluruh aparatur desa menjauhi praktik korupsi dan menggunakan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadilah pemimpin desa yang inovatif, yang mampu membawa perubahan desa menjadi lebih baik pada periodisasi ini,” pesan Rizal dalam sambutannya.
Ia juga meminta dana transfer ke desa tidak hanya diarahkan pada kegiatan rutin pemerintahan, tetapi dimanfaatkan untuk mengembangkan potensi lokal sehingga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati mendorong kepala desa untuk menyukseskan program Pakagali Pakagaya Ngata di wilayah masing-masing sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa.Rizal selanjutnya mengingatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dan kecamatan.
Apabila terdapat persoalan pemerintahan maupun dinamika di desa yang membutuhkan petunjuk dan penyelesaian, kepala desa diminta segera berkonsultasi dengan camat.
Ia berharap camat dapat membuka ruang komunikasi yang konstruktif dan kooperatif dengan kepala desa sehingga setiap persoalan dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Tak kalah penting, Bupati mengingatkan kepala desa agar tidak melakukan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa secara sembarangan setelah menduduki jabatan. Setiap kebijakan terkait perangkat desa harus mengacu pada mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelantikan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sigi berharap kepala desa dan anggota BPD PAW dapat segera menjalankan tugas secara optimal, membangun sinergi antarlembaga desa, serta menghadirkan pemerintahan yang terbuka, responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan kepala desa dan BPD tidak hanya menjalankan fungsi pemerintahan dan representasi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga di tingkat desa. ***





