Sabtu, 2 Mei 2026

30 Anggota DPRD Sigi Serahkan LHKPN

Djunaedi

SIRANINDI – Sebanyak 30 Anggota DPRD Kabupaten Sigi telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

“Jumlah tersebut berdasarkan rekap penyerahan tanda terima LHKPN anggota DPRD Kabupaten Sigi periode 2024-2029, per tanggal 1 Agustus 2024,” ujar Pengelola LHKPN DPRD Kabupaten Sigi, Djunaedi, Senin (2/9/2024). 

Adapun 30 orang anggota DPRD Sigi tersebut adalah Minhar Tjeho, Hj. Hazizah, Dinie Dewi Mariaty, Smar, Djafar. Ilham, Yakub Ntango, Nursia, Abu Bakar, Sumarni. 

Dahyar, Ikra, Fera, Eliyanti, Ruslan. Ilyas Nawawi, Irma, Candra, Endang Herdianti. Sumi, Alia, Jalil, Enos. Dery, Suhardi, Ardiansyah, Ashar Nontji, Deny dan Herman Latabe. 

Djunaedi menuturkan, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara, mengenai harta kekayaan yang dimiliki saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN, adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

“Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK, yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN,” jelasnya.

Menurut UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara, penyelenggara negara merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***