SIRANINDI – Bupati Sigi Mohamad Irwan menerima kunjungan kerja (Kunker) Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, bertempat di Pemancingan Nagaya, Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Kamis (9/1/2025).
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menginventarisasi beberapa kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang telah terlaksana sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam kegiatan ini meliputi: 1. Inventarisasi materi RUU tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat.
2. Inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
4. Inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terkait penerimaan ASN di daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sigi Mohamad Irwan menyampaikan beberapa poin strategis, termasuk kondisi lingkungan yang berkaitan dengan program Sigi Hijau dan proses penerimaan PNS, serta PPPK di Kabupaten Sigi.
“Kami sangat menyayangkan turunnya status Hutan Tahura Ngata Baru yang kini berubah statusnya. Hal ini harus kita waspadai karena bisa menjadi ancaman terhadap kelestarian lingkungan kita,” ujar Bupati Sigi.
Lanjut bupati, saya mengajak seluruh aparat pemerintahan dan masyarakat untuk tidak tebang pilih dalam menindak tegas oknum-oknum yang dengan sengaja merusak lingkungan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Mari bersama menjaga hutan dan alam sekitar agar tetap lestari untuk generasi masa depan.
Bupati juga menyoroti implikasi pengangkatan PPPK terhadap anggaran daerah. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 148, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD, sementara Pasal 147 mengatur bahwa belanja infrastruktur maksimal 40 persen.
Pemerintah daerah sangat berhati-hati dalam hal ini, karena ada risiko tidak dapat memberikan gaji kepada PPPK setelah mereka direkrut dan memiliki NIP jika anggaran tidak mencukupi.
Melalui kunjungan ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, serta mendukung pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan di Kabupaten Sigi.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Bupati Sigi, Sekkab Sigi, Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Sigi, unsur Forkopimda Kabupaten Sigi, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi dan Camat se-Kabupaten Sigi. ***





