Selasa, 5 Mei 2026
Daerah  

Dispusip Sigi Musnahkan Arsip Tak Bernilai Guna

Sekkab Sigi Nuim Hayat didampingi Kadispusip Sigi Matmar, anggota DPRD Sigi, Kadispusip Sulteng saat pemusnahaan arsip lingkup Dispusip Sigi, bertempat dihalaman Kantor Dispusip Sigi di Desa Bora, Selasa (10/12/2024).FOTO:SIRANINDI

SIRANINDI – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Sigi melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi.

Kegiatan tersebut bertemakan, “ Dengan pemusnahan arsip sesuai prosedur dapat mengurangi jumlah volume arsip sehingga tercipta efesiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan,”.

Pemusnahan arsip dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sigi, di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Selasa (10/12/2024).

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi Nuim Hayat mengatakan saat ini arsip yang tidak memiliki nilai guna dimusnahkan baik dibakar maupun di cacah, hal tersebut sesuai aturan yang ada.

Diharapkan kedepan jika musnahkan arsip jangan dengan cara dibakar, melainkan dengan cara didaur ulang.

Terkait pelaksanaan daur ulang, organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan musnahkan arsip agar berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau pemerhati lingkungan.

Saya mengapresiasi Kadispusip Sulteng dan Sigi, Anggota DPRD Sigi, Sekretaris Dispusip Sigi bersama jajaran dan Camat Sigi Kota yang turut serta dalam pemusnahan arsip dilingkungan Dispusip Sigi.

Sementara itu, Kadispusip Sigi Matmar mengatakan pemusanahan arsip adalah tahap akhir dari prosedur penyusutan arsip, yang dilakukan sesuai undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

Kata dia, arsip yang dapat dimusnahkan adalah arsip yang tidak memiliki nilai guna yang telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan.

Panitia kegiatan Andi Arno dalam laporannya mengatakan pemusnahan arsip bertujuan mengurangi volume arsip yang disimpan, meningkatkan efesiensi dalam pencarian arsip yang masih bernilai guna dengan mengurangi arsip yang tidak relevan.

Selanjutnya, menghemat biaya pemeliharaan dan penyimpanan arsip, serta kepatuhan terhadap regulasi dan memastikan pengelolaan arsip sesuai dengan peraturan dan kewajiban yang berlaku.

“Adapun arsip yang dimusnahkan adalah arsip tahun 2013 hingga 2017,” terang Andi Arno.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Sekkab Sigi, Anggota DPRD Sigi, Plt Kepala Dispusip Sulteng, Kepala Dispusip Sigi beserta jajaran, Sekretaris Inspektorat Sigi, perwakilan OPD Sigi, Camat Sigi Kota dan perwakilan Pemdes Bora. ***