Sabtu, 2 Mei 2026

DPRD dan Pemkab Sigi Bahas Ranperda APBD 2025

FOTO: Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Waket I Ilham, Waket II, Ikra dan Asisten III Setdakab Sigi, Selvy, saat rapat membahas Raperda APBD 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Selasa (19/11/2024). FOTO: SIRANINDI

SIRANINDI – DPRD Kabupaten Sigi dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2025.

Adapun yang tergabung dalam Banggar DPRD Sigi adalah unsur pimpinan dan perwakilan fraksi. Sementara TAPD Sigi diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Sigi Selvy, Kepala Bapperida Sigi, Hj.Sitti Ulfah, Kepala BKAD Sigi Mahmud, Kabag Hukum Rusdin, Kabid Anggaran BKAD Sigi Nuryadin dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Demikian dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho saat rapat, bertempat di ruang sidang utama DPRD Sigi, di Desa Kotarindau, Selasa (19/11/2024).

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sigi, yang telah mengirimkan perwakilannya untuk membahas ranperda APBD Sigi tahun 2025.

Semoga pembahasan ini dapat menghasilkan dokumen, sehingga dapat ditetapkan untuk dijadikan acuan dalam pengelolaan keuangan anggaran APBD 2025.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Sigi Selvy mengatakan setiap OPD yang masuk dalam jadwal pembahasan Ranperda APBD Sigi 2025 harus hadir tepat waktu dan tidak boleh di wakili.

Lanjut Selvy, setiap OPD telah terjadwal dalam pembahasan. Sehingga OPD tersebut harus membawa data program yang akan dilaksanakan tahun 2025. ***