Sabtu, 2 Mei 2026

DPRD Sigi : Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Terpilih

Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho didampingi Waket I dan II, disaksikan Wabup dan Sekkab, saat menandatangani berita acara rapatparipurna, bertempat Aula Kantor Bupati Ketua DPRD Sigi foto bersama usai penandatanganan berita acara, bertempat di Aula Kantor Bupati Sigi di Desa Bora, Senin (10/2/2025). FOTO:SIRANINDI

SIRANINDI – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna usul pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sigi masa jabatan tahun 2021-2025, sekaligus usul pengesahan pengangkatan Bupati dan Wabup Sigi terpilih hasil Pilkada tahun 2024 masa jabatan tahun 2025-2030.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikra Ibrahim, serta Wakil Bupati (Wabup) Sigi Samuel Yansen Pongi dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi Nuim Hayat, bertempat Aula Kantor Bupati Sigi, di Desa Bora, Senin (10/2/2025).

Adapun pembukaan rapat paripurna sekaligus pengantar disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sigi.

Dalam paripurna itu, dilakukan pembacaan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi perihal penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wabup Sigi terpilih oleh Sekretaris DPRD Sigi Imron Noor.

Serta pembacaan keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Sigi terpilih tahun 2024 oleh Ketua KPU Sigi Soleman.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sigi menyampaikan pengumuman secara resmi usul pengesahan pemberhentian Bupati dan Wabup Sigi masa jabatan 2021-2025 sekaligus usul pengesahan pengangkatan Bupati dan Wabup Sigi terpilih hasil PIlkada tahun 2024 masa jabatan 2025-2030.

Sementara itu, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi dalam sambutannya mengatakan usul peresmian pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sigi masa jabatan 2021-2025 berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Lanjut wabup, hal tersebut menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dan juga menindaklanjuti keputusan KPU Sigi nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sigi tahun 2024 dan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor : 134/SAL.PUT/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025 tanggal 5 Februari 2025 perihal salinan putusan usulan.

Wabup juga menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah yang telah bekerja secara optimal, guna mengimplementasikan visi misi kepala daerah masa jabatan 2021-2025, dalam kinerja pemerintah daerah setiap tahunnya, sehingga dapat terus meningkat.

Segala rekomendasi yang telah disampaikan akan menjadi masukan dan saran agar lebih baik dimasa yang akan datang.

Turut hadiri dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sigi, Waket I dan II beserta anggota DPRD Sigi, Wabup Sigi, Sekian Sigi, Sekwan Sigi, Pimpinan Forkopimda Sigi, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, Kabag, Bupati Sigi terpilih beserta tim koalisi. ***