Kamis, 25 Jun 2026

KPU Sigi Gelar Rakor PDPB Triwulan II

Ketua KPU Sigi Soleman saat pimpin rakor bersama para pemangku kepentingan terkait PDPB Triwulan II, bertempat aula Kantor Bupati Sigi, Kamis (25/6/2026). FOTO:ISTIMEWA

SIGI, SIRANINDI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah stakeholder guna memastikan akurasi data sebelum ditetapkan lewat pleno.

Anggota KPU Kabupaten Sigi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rosnawati, mengungkapkan hasil sementara pemutakhiran data pemilih menunjukkan adanya kenaikan jumlah pemilih sebanyak 17 orang dibandingkan data sebelumnya.

“Untuk total kenaikan dari 15 kecamatan, selisihnya sebanyak 17 pemilih. Kecamatan Biromaru menjadi wilayah dengan kenaikan tertinggi yakni 52 pemilih, sedangkan Kecamatan Marawola berada di urutan kedua,” kata Rosnawati.

Sebaliknya, Kecamatan Kulawi menjadi wilayah dengan penurunan jumlah pemilih terbesar yakni sebanyak 31 orang. Sementara Kecamatan Kinovaro mencatat penurunan paling rendah, hanya satu orang.

Rosnawati menjelaskan jumlah pemilih pada Triwulan I Semester I 2026 tercatat sebanyak 204.979 pemilih.

Sedangkan hasil pengolahan sementara pada Triwulan II mencapai 204.996 pemilih atau bertambah 17 orang dengan persentase kenaikan sekitar 0,01 persen.

Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara karena masih menunggu proses finalisasi dan penetapan melalui rapat pleno KPU.

Menurutnya, sebagian besar perubahan data berasal dari pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), khususnya warga yang telah meninggal dunia dan telah memiliki surat keterangan kematian.

“Untuk kategori meninggal dunia, saat ini hampir seluruhnya sudah didukung surat keterangan kematian yang diterbitkan pemerintah desa. Ini sangat membantu proses pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rosnawati menilai koordinasi antara KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sigi pada semester ini berjalan cukup baik.

Ia mengungkapkan, Dukcapil dinilai aktif menerbitkan surat keterangan kematian yang menjadi dasar dalam proses pencoretan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam proses pemutakhiran, terutama terkait data pemilih baru serta data perpindahan penduduk yang belum seluruhnya diterima KPU dari Dukcapil.

“Kami masih menunggu data penduduk yang telah melakukan perekaman maupun perpindahan domisili. Data tersebut nantinya akan menjadi data pembanding dalam proses pemutakhiran di Sidalih sehingga data pemilih semakin akurat,” Pungkasnya. ***