SIGI, SIRANINDI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi telah menyelesaikan pembayaran honorarium bagi 1.038 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 173 desa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi tahun 2024.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman di hadapan awak media, bertempat disalah satu kafe di Palu, Sabtu (5/7/2025). Adapun anggaran honor yang telah dibayarkan sejumlah Rp1.271.550.000.
Anggaran tersebut untuk honor PPS dan Sekretariat. Dari data yang ada bahwa total honorarium per desa per bulan mencapai Rp7.350.000 dengan rincian Ketua PPS Rp1. 500.000 dua orang anggota PPS masing-masing Rp1. 300.000.
Selanjutnya, honorarium Sekretaris PPS Rp1. 150.000, staf bendahara Rp1. 050.000 dan staf teknis Rp1. 050.000.
“Dengan jumlah 173 desa dan 1.038 PPS, maka total honorarium yang telah dibayarkan oleh KPU Sigi sebesar Rp1.271.550.000,” terang Soleman.
Lanjut Soleman, KPU Sigi telah membayarkan honorarium PPS yang ada di 173 desa pada 30 Juni 2025 ke rekening masing-masing PPS.
Masih kata Soleman, adapun mekanisme pembayaran yang dilakukan adalah menggunakan hibah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, serta pembayarannya dilakukan oleh bendahara pengeluaran pemilihan Gubernur yang ada di Kabupaten Sigi.
Sejak honorarium PPS dan Sekretariat PPS dibayarkan, hingga saat ini belum ada komplain dari pihak PPS tersebut.
Ia menegaskan bahwa pembayaran honorarium PPS menggunakan hibah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, serta tidak menggunakan hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi.
Hal tersebut sesuai dengan hasil koordinasi Pemkab Sigi dan tindak lanjut dari penyampaian KPU Sulteng pada saat pengembalian dana hibah ke kas negara di Kantor Gubernur Sulteng terdapat anggaran Rp 1,271.550.000 untuk honorarium PPS. ***





