Senin, 13 Apr 2026
Daerah  

Masa Sanggah Hasil Seleksi PPPK Sigi 14 Hari

Bupati Sigi Mohamad Irwan

SIRANINDI – Bupati Sigi Mohamad Irwan mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : 800.I/10.01/BKPSDMD tentang masa sanggah (laporan) terkait hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sigi tahun 2024.

Bupati Sigi, Selasa (8/1/2025) mengatakan masa sanggah (laporan) hasil seleksi PPPK disampaikan selama 14 hari mulai tanggal 2 hingga 15 Januari 2025.

Surat edaran dikeluarkan berdasarkan pengumuman Bupati Sigi Nomor : 800.I/2509.253/BKPSDMD tentang hasil seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional kesehatan dan teknis di lingkungan Kabupaten Sigi tahun 2024, tanggal 31 Desember 2024.

Serta sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 11194/B.KS.04.03/SD/K/2024, tanggal 26 Desember 2024 perihal penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis tahun 2024 dan nomor :11722/B.KS.04.03/SD/K/2024, tanggal 29 Desember 2024 perihal penyampaian hasil seleksi PPPK tenaga kesehatan tahun 2024.

Kata bupati, terkait masa sanggah hasil seleksi PPPK, kepada pimpinan OPD, Direktur Rumah Sakit, Camat, kepala desa, kepala puskesmas dan masyarakat yang mengetahui tenaga honorer eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) dan tenaga honorer yang terdata di pangkalan data BKN yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tetapi yang bersangkutan tidak aktif melaksanakan tugas agar melaporkan pada Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi. ***