Sabtu, 14 Jun 2025

Pemkab Sigi Miliki Delapan OPD Pemungut Retribusi

Roland Franklin

SIRANINDI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi memiliki delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pemungut retribusi daerah.

Meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Disperindag, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sigi, Roland Franklin kepada media ini, Selasa (10/6/2025).

Kata Roland, Dinas PUTR memeroleh restribusi dari pemakaian/sewa alat dan restribusi persetujuan bangunan gedung. Dinas Perhubungan memeroleh restribusi dari penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pelayanan pelabuhan.

Selanjutnya, Dinas Pariwisata memeroleh restribusi dari tempat rekreasi dan olahraga. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memeroleh restribusi dari pelayanan rumah potong hewan.

Sementara Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan memeroleh restribusi dari penjualan produksi usaha daerah berupa bibit atau benih tanaman.

Sedangkan Disperindag memeroleh restribusi dari pelataran, los, kios dan parkir di luar badan jalan. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan memeroleh restribusi dari penjualan produksi usaha daerah berupa bibit atau benih ikan. Dinas Lingkungan Hidup memeroleh restribusi dari pelayanan persampahan/kebersihan.

“Untuk restribusi yang dihasilkan oleh OPD, kemudian disetor ke kas daerah atau ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sigi,” kata Roland. ***