SIRANINDI – Polres Sigi merilis kasus pembunuhan di Desa Balamoa, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, bertempat di Mapolres Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Senin (2/6/2025).
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, SH.,S.I.K.,MH, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasiwas, Kasi Humas dan Kasi Propam.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Sigi menyampaikan bahwa Polres Sigi melalui Tim Resmob dan Polsek Dolo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Balamoa, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi.
Pelaku berinisial IM, yang tak lain adalah kakak kandung dari korban berinisial KR, ditangkap pada 27 Mei 2025 lalu, setelah sempat buron selama lebih dari dua bulan.
Adapun kronologi kejadian mengenaskan yang terjadi pada Selasa 18 Maret 2025 lalu. Saat itu, IM baru saja pulang dari kebun dan menuju rumah ibunya, Saria, untuk makan malam. Di sana, ia bertemu dengan adiknya, KR.
Dalam pertemuan tersebut, sempat terjadi adu argumen antara keduanya. Korban, KR, sempat mengancam akan membunuh IM dan membakar rumahnya apabila IM membangun rumah di sekitar rumah sang ibu. Pertengkaran memanas hingga KR melemparkan batu ke arah IM sebanyak dua kali.
“Merasa terancam dan terbawa emosi, IM yang membawa parang di pinggang langsung menebaskan senjata tajam itu ke leher KR sebanyak dua kali dan ke punggung korban sebanyak empat kali,” ungkap Kapolres.
Setelah melakukan pembunuhan, IM sempat memberi tahu sang ibu bahwa adiknya telah meninggal dunia, lalu melarikan diri ke wilayah perbukitan di sekitar Desa Balamoa dan Mantikole, Kecamatan Dolo Barat.
Pengejaran terhadap pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Sigi bersama jajaran Polsek Dolo dan Polsek Marawola.
Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Namun berkat kerja keras tim, IM akhirnya diringkus saat bersembunyi di sebuah pondok milik keluarga.
“Penangkapan ini hasil kerja tim Resmob Polres Sigi bersama Polsek setempat yang secara intensif melacak keberadaan pelaku,” tambah Kapolres.
Lanjut Kapolres, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh istri korban, Uni, yang berada di dalam rumah saat kejadian berlangsung.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga kuat karena rasa sakit hati dan dendam atas ucapan korban yang memancing emosi pelaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan komitmen Polres Sigi dalam memberantas aksi premanisme, narkoba, dan miras di wilayah hukumnya.
Sepanjang Operasi Pekat yang baru saja digelar, pihaknya menangani sejumlah kasus seperti penganiayaan, curanmor, pembunuhan dan parkir liar.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Sigi. Operasi penindakan akan terus kami tingkatkan,” tegas Kapolres.
Terkait penyalahgunaan narkoba, termasuk yang melibatkan oknum internal, Kapolres memastikan akan ada pemeriksaan secara internal oleh Propam Polres Sigi. ***





