Selasa, 5 Mei 2026
Daerah  

Pemkab Sigi Sinergi BBTNLL Tutup Aktivitas PETI di Desa Sibowi

Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae bersama Asisten I Sulteng Fahrudin D Yambas Kepala BBTNLL Titik Wurdiningsih dan Forkopimda saat penertiban PETI di Desa Sibowi, Sabtu (23/8/2025). FOTO:ISTIMEWA

SIGI, SIRANINDI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dalam hal ini Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sigi melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan hukum aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, Sabtu (23/8/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten I Setdaprov Sulawesi Tengah, Dr. Fahrudin D. Yambas, S.Sos., M.Si., yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Sekkab Sigi Nuim Hayat, Kepala BBTNLL Titik Wurdiningsih, Pabung Mayor Inf Tarno, Wakapolres Sigi Kompol Wawan, Kadis ESDM Sulteng Ajenkris, serta pejabat terkait lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Sigi.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sigi berkomitmen menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kelestarian kawasan hutan.

“Di Kabupaten Sigi, kami tidak membenarkan kegiatan pertambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan. Sigi akan fokus mengembangkan sektor pertanian, pariwisata, dan peternakan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati Sigi.

Sementara itu, Asisten I Setdaprov Sulawesi Tengah, Dr. Fahrudin D. Yambas mengatakan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga kelestarian Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) sebagai kawasan konservasi strategis.

“Hutan ini adalah paru-paru dunia. Sayangnya, segelintir orang merusaknya dengan aktivitas PETI. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen membantu penertiban dan menindak tegas aktivitas serupa di wilayah lain,” ungkapnya.

Deklarasi penutupan PETI sebagai bentuk komitmen bersama, dilaksanakan Deklarasi Penutupan PETI di Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, dengan isi pokok sebagai berikut:

Menutup seluruh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).Menjaga dan melestarikan TNLL sebagai kawasan konservasi penting bagi ekosistem, budaya, dan perekonomian.

Mendukung penegakan hukum secara sinergis antara pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, dan lembaga adat.

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program ramah lingkungan sesuai visi-misi Kabupaten Sigi 2025–2030.

Penindakan di Lokasi PETIUsai penandatanganan deklarasi, rombongan bergerak menuju lokasi aktivitas PETI untuk melakukan peninjauan langsung.

Di lokasi tersebut dilaksanakan pemasangan plang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Police Line oleh aparat Kepolisian sebagai tanda resmi penutupan aktivitas pertambangan ilegal.

Bupati Sigi bersama perwakilan Gubernur Sulawesi Tengah turut menyampaikan pernyataan komitmen di lokasi, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan provinsi akan terus bersinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas praktik-praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Sigi.

Kepala BBTNLL Titik Wurdiningsih mengatakan luas lahan tambang yang ada di Desa Sibowi, Kecamatan Tanambula yakni 0,5 hektar.

Ia juga mengatakan jika tidak diambil tindakan sekarang, hal itu untuk mengantisipasi terjadinya perluasan lahan tambang.

Lebih lanjut, penutupan aktivitas tambang emas ilegal ini saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemprov Sulteng, Pemkab Sigi dalam hal ini Bupati Sigi, TNI, Polri, serta semua pihak yang telah mendukung penutupan aktivitas tambang ilegal yang ada di Desa Sibowi. ***