Selasa, 21 Apr 2026
Daerah  

Sigi Sosialisasikan Migrasi Aman dan Pencegahan Pekerja Migran Non Prosedural

Sekkab Sigi Nuim Hayat didampingi Kadis Nakerttanns Febrianto Borman beserta jajaran saat menghadiri Sosialisasi Migrasi Aman dan Pencegahan Pekerja Migran Non Prosedura, bertempat di Aula Kantor Bupati Sigi, Rabu (25/6/2025). FOTO:DOK PROKOPIM PEMKAB SIGI

SIGI, SIRANINDI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar Sosialisasi Migrasi Aman ke Luar Negeri dan Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, bertempat di Aula Kantor Bupati Sigi, Rabu (25/6/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi Nuim Hayat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sigi Febrianto Borman beserta jajarannya, serta para kepala desa.

Dalam sambutannya, Sekkab Sigi Nuim Hayat mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Sigi dalam menata dan menanggulangi permasalahan terkait pekerja migran, khususnya untuk memastikan bahwa proses migrasi dilakukan secara prosedural dan sah secara hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi warga Sigi yang menjadi korban migrasi ilegal atau perdagangan manusia. Oleh karena itu, pemahaman tentang prosedur resmi serta perlindungan terhadap calon pekerja migran menjadi sangat penting,” ujar Nuim Hayat.

Sekkab juga mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pemangku kepentingan di tingkat desa mengenai hak-hak pekerja migran, tahapan prosedural yang wajib diikuti, serta risiko-risiko yang dapat timbul akibat migrasi ilegal atau non-prosedural.

Sekkab juga menekankan bahwa perlindungan pekerja migran harus dimulai sejak dari desa.

Lebih lanjut, Nuim Hayat menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam mencegah praktik perekrutan ilegal.

Ia mendorong peningkatan pengawasan di tingkat lokal serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perdagangan manusia dan calo ilegal.

“Harapan kami ke depan, tidak ada lagi warga Sigi yang menjadi pekerja migran secara ilegal. Para kepala desa harus berperan aktif mengingatkan dan membimbing warganya yang ingin bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur pemerintah,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Sekkab mengimbau agar setiap kantor desa menyediakan informasi yang lengkap mengenai migrasi aman dan layanan tenaga kerja luar negeri.

“Manfaatkan seluruh kanal informasi dan link resmi terkait pendayagunaan tenaga kerja migran. Desa adalah garda terdepan dalam pencegahan migrasi non-prosedural,” pungkasnya. ***