Sabtu, 14 Jun 2025

DPRD Sigi Bahas Pengajuan Raperda di Luar Propemperda

Ketua Bapemperda DPRD Sigi Alia Idrus didampingi Wakil Ketua Azhar H Nontji menghadiri rapat membahas penyusunan Propemperda Kabupaten Sigi 2025, bertempat ruang sidang utama DPRD Sigi, Rabu (11/6/2025). FOTO:SIRANINDI

SIRANINDI – DPRD Sigi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Sigi tahun 2025 menggelar rapat membahas pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sigi tahun 2025, bertempat di ruang sidang utama DPRD Sigi, Rabu (11/6/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Sigi Alia Idrus Wakil Ketua Azhar H Nontji bersama anggota, sedangkan Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Sigi diwakili Asisten II Setdakab Sigi Sutopo Sapto Condro, Kepala BKAD Mahmud, Kabag Hukum Rusdin, Kabid Anggaran BKAD Sigi Nuryadin dan perwakilan Kabag SDA Tales.

Ketua Bapemperda DPRD Sigi Alia Idrus mengatakan tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi 2025-2029.

Selanjutnya Raperda tentang pinjaman daerah dan Raperda tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Lebih lanjut, pengajuan tiga Raperda tersebut berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (5) huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Sehingga dalam keadaan tertentu DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan rancangan perda diluar Propemperda, karena alasan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan. ***